Gubernur Nurdin Tersangka Korupsi Izin Reklamasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, sebagai tersangka kasus korupsi perizinan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Dua anak buah Nurdin, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Budi Hartono, ikut ditetapkan sebagai tersangka. Juga seorang pengusaha bernama Abu Bakar.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini