maaf email atau password anda salah


KPK Didorong Ajukan Peninjauan Kembali

KPK perlu membangun argumentasi hukum yang kokoh untuk menerobos pembatasan hak jaksa mengajukan peninjauan kembali.

arsip tempo : 171403181628.

Terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa lalu. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 171403181628.

JAKARTA - Sejumlah ahli dan praktisi hukum mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang melepaskan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan KPK memiliki peluang meski ada larangan bagi jaksa untuk mengajukan PK. "KPK sebagai extraordinary body bisa menggunakan haknya demi kepentingan mengungkapkan p

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan