Mahkamah Agung Dinilai Tak Cermat Membuat Putusan
JAKARTA - Pelbagai kalangan mempersoalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nurul Maknun. Perempuan guru honorer ini diperkarakan karena merekam dugaan pelecehan seksual oleh atasannya.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu, menilai putusan kasasi MA ataupun putusan PK terhadap Nuril telah mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini