maaf email atau password anda salah


Ahli Bedah Kewenangan MK dalam Sengketa Pemilu

Mahkamah Konstitusi bisa mengoreksi pembuktian kuantitatif di tingkat kabupaten/kota.

arsip tempo : 171406511953.

Saksi dari Tim Kampanye Na­­sional Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Anas Nashikin (kiri), Candra Irawan, dan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi . tempo : 171406511953.

JAKARTA - Para ahli yang hadir dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden membedah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bisa ditangani Mahkamah Konstitusi sepanjang gugatan atas masalah tersebut tak diterima oleh Badan Pengawas Pemilu

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan