Jaksa Tuntut Bahar Smith 6 Tahun Penjara
BANDUNG - Jaksa menuntut hukuman 6 tahun penjara untuk Bahar bin Smith. Jaksa menilai pemimpin Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu terbukti bersalah menganiaya dan merampas kemerdekaan dua remaja di Bogor.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban luka berat, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata jaksa penuntut umum Purwanto Joko Irianto dalam persidangan di gedung Perpustakaan dan K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini