Tentara Pembunuh Warga Rohingya Bebas
YANGOON - Myanmar dilaporkan membebaskan tujuh tentara yang divonis 10 tahun penjara karena membunuh 10 muslim Rohingya. Pembantaian pria dewasa dan anak-anak itu terjadi selama operasi militer 2017 di Desa Inn Din, Negara Bagian Rakhine.
Informasi bebasnya tujuh tentara itu diungkap oleh dua pejabat penjara, dua mantan narapidana, dan salah seorang tentara Myanmar kepada Reuters. Dua pria yang baru-baru ini menghabiskan waktu di penjara Sittwe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini