maaf email atau password anda salah


Raperda Kota Religius Depok Dinilai Miskin Kajian

Pemerintah tidak berwenang mengatur kadar religiositas penduduk.

arsip tempo : 171389231113.

tempo/nurdiansah. tempo : 171389231113.

DEPOK - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Depok, Muhsin Alatas, menilai rencana Pemerintah Kota Depok membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Religius harus dikaji lebih mendalam. Sebab, aturan tentang perilaku beragama seseorang tidak bisa diterapkan secara sembrono. "Harus dipelajari dulu secara saksama, tidak bisa spontan seperti ini," kata Muhsin, kemarin.

Menurut Muhsin, dalam mengatur kehidupan umat beragama, pem

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan