Catatan Kritis untuk KPK
Kurnia Ramadhana
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW
Masa kepemimpinan lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera berakhir. Pasal 34 Undang-Undang KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK menjabat selama empat tahun sehingga tahun ini menjadi tahun terakhir mereka. Namun belum terlihat adanya niat dari Presiden Joko Widodo untuk membentuk panitia seleksi pimpinan KPK.
Tulisan ini akan mencoba mengulas kinerja lima komisioner
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini