KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung sebagai Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono, sebagai tersangka kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018. Supriyono diduga menerima uang Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk memuluskan pembahasan anggaran tersebut.
"Uang tersebut diduga berasal dari S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini