KPK Pertanyakan Pengembalian Uang Lukman
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan tindakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang baru melaporkan uang gratifikasi setelah penyidikan perkara dagang jabatan berjalan. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, seharusnya Lukman melapor sebelum kasus yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy, ini terbongkar.
"Tapi pelaporan baru disampaikan setelah OTT (operasi tangkap tangan), atau setela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini