Vonis bagi Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong
HONG KONG – Pengadilan Hong Kong memvonis bersalah sembilan aktivis pro-demokrasi yang terlibat dalam aksi demonstrasi pada 2014. Hakim menyatakan mereka terbukti menghasut dan mengganggu ketertiban publik.
Kesembilannya merupakan pemimpin gerakan "Occupy Central with Love and Peace". Aksi damai ini menuntut hak penduduk untuk memilih pemimpinnya sendiri ketimbang hanya menyetujui calon yang diajukan Cina.
Hakim Johnny Chan Jong-herng menga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini