maaf email atau password anda salah


Dua Pengedar Ekstasi Dipenjara Seumur Hidup

Dua terdakwa pengedar narkoba jenis pil ekstasi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bekasi, kemarin.

arsip tempo : 171398864286.

Andang Anggara dan Sonny Sasmita. tempo : 171398864286.

BEKASI – Dua terdakwa pengedar narkoba jenis pil ekstasi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bekasi, kemarin. Keduanya adalah Andang Anggara, 27 tahun, dan Sonny Sasmita, 41 tahun. Mereka juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati. Andang dan Sonny terbukti berperan sebagai otak pengiriman 600 ribu butir ekstasi melalui Ba

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan