maaf email atau password anda salah


Pasal yang Menjerat Robet Dinilai Janggal

Penyidikan Robet seharusnya dibuat berdasarkan aduan pihak terhina.

arsip tempo : 171389768638.

Aktivis dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet (tengah) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) . tempo : 171389768638.

JAKARTA – Kriminalisasi yang terjadi terhadap aktivis dan akademikus Robertus Robet diminta segera dihentikan karena tak memiliki konstruksi perkara yang kuat. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan status tersangka Robet tidak sah karena ia dijerat dengan pasal yang seharusnya merupakan delik aduan. “Sedangkan kasus ini tidak ada yang mengadu. Hanya perkembangan penyelidikan polisi saja,” kata

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan