Bawaslu Sebut Perusakan Bendera Demokrat Bukan Pidana Pemilu
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Mochammad Afifuddin, mengatakan perusakan bendera Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau, merupakan ranah pidana umum. Dia membantah kasus ini masuk ke dalam pidana pemilu. “Ini kan perusakan, masuk pidana saja,” ujar Afif di kantor Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, kemarin.
Atribut Partai Demokrat yang terpasang di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru, dirusak oleh orang tak dikenal pada S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini