Pengadilan Cibinong Bebaskan Basuki Wasis
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menerima eksepsi Basuki Wasis, saksi ahli Komisi Pemberantasan Korupsi, yang digugat oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Dalam putusan selanya, hakim menyatakan gugatan Nur Alam tidak dapat diterima karena keterangan ahli dalam sidang tidak bisa digugat secara perdata ataupun pidana.
"Majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan hukum acara, tapi juga kajian masyarakat," kata Ketua Yay
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini