maaf email atau password anda salah


OJK Minta Asosiasi Fintech Tegakkan Kode Etik

Sebanyak 25 fintech dilaporkan melakukan pelanggaran.

arsip tempo : 171388902595.

Sebuah kantor Fintech di Jakarta, 8 Maret 2018. [TEMPO/STR/Nurdiansah; ND2018030902]. tempo : 171388902595.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menertibkan para pelaku industri tersebut, salah satunya dengan segera menetapkan kode etik pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Hal itu sehubungan dengan maraknya pengaduan perihal perusahaan fintech pendanaan yang diduga tak menjalankan aspek perlindungan konsumen, khususnya ketika menagih dan menetapkan besaran bunga pinjaman.

"Kami mendoro

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan