KPU Wajibkan Calon DPD Mundur dari Kepengurusan Partai
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan lembaganya memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Karena itu, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso harus mengundurkan diri dari jabatan partai jika ingin terdaftar dalam anggota daftar calon tetap (DCT) DPD dalam pemilihan umum tahun depan.
"Kan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini