Pengadilan Cabut Hak Politik Bupati Ahmadi
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik Bupati Bener Meriah (nonaktif), Ahmadi, selama dua tahun sejak penyelesaian hukuman pidana. Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis menilai Ahmadi terbukti terlibat dalam kasus korupsi suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. "Hukuman tambahan terhadap terdakwa Ahmadi berupa pencabutan hak untuk dipilih," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini