Polisi Filipina Divonis 49 Tahun Bui karena Bunuh Pelajar
MANILA - Pengadilan Filipina kemarin memvonis tiga anggota kepolisian hingga 49 tahun penjara karena membunuh seorang pelajar berusia 17 tahun. Ini adalah vonis bersalah pertama yang terkait dengan perang terhadap narkoba oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
Pengadilan wilayah regional Kota Caloocan menyatakan ketiga polisi itu bersalah atas pembunuhan terhadap Kian Lloyd delos Santos pada Agustus 2017 di sebuah lorong gelap yang dipenuhi sam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini