Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Terancam Hukuman Mati
JAKARTA - Polisi menetapkan Haris Simamora, 23 tahun, sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan, warga Jalan Bojong Nangka, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. 
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat, menuturkan, polisi menjerat Haris dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. "Dengan ancaman hu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini