Polisi Ringkus Pencuri Bermodus Ban Gembos
BOGOR - Kepolisian Resor Bogor menangkap lima pencuri dengan modus menggembosi ban kendaraan calon korbannya. Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Andy M. Dicky, mengatakan lima pelaku yang diringkus adalah F, G, AJ, P, dan A. Mereka seluruhnya warga Lampung berusia rata-rata 35 tahun.
Dicky menuturkan, komplotan itu dibekuk setelah merampas uang Rp 162 juta milik seorang korban yang baru mengambil uang dari sebuah bank di Cibinong, Bogor.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini