Pasangan Lama Bisa Memperoleh Kartu Nikah
JAKARTA - Kementerian Agama membuka kemungkinan untuk menerbitkan kartu nikah bagi pasangan yang telah menikah sebelum 8 November 2018. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin, mengatakan masih membahas sejumlah syarat agar pasangan lama memiliki kartu nikah. "Bisa saja diberikan kepada pasangan lama dengan persyaratan ketat," ujar Amin kepada Tempo di Jakarta, kemarin.
Amin mengatakan sebenarnya kar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini