BUMD dan UKM Dipermudah Masuk Bursa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mendorong badan usaha milik daerah (BUMD) hingga usaha kecil-menengah (UKM) untuk memanfaatkan akses pembiayaan dari pasar modal. “Kami sudah ada peraturan yang memberikan banyak kemudahan bagi BUMD dan UKM, dan sudah ada perusahaan yang memanfaatkan peraturan tersebut,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, kepada Tempo kemarin.
Beleid yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini