Sektor Penerima Insentif Pajak Diperluas
JAKARTA - Pemerintah bakal memperluas sektor penerima insentif tax holiday (keringanan pajak). Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan perluasan diberlakukan untuk mendongkrak investasi yang saat ini sedang melambat. “Aturannya tetap sama dan selama 20 tahun, sektornya saja yang diperbanyak,” ujarnya kemarin.
Tax holiday merupakan insentif yang diberi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini