Polisi Didesak Usut Pemerkosaan Anak Korban Gempa
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan MI, anak laki-laki berusia 14 tahun, terhadap SH, anak perempuan 7 tahun yang merupakan korban gempa di Palu. Ketua KPAI Susanto meminta kepolisian mengusut kasus tersebut secara profesional lantaran pelaku juga masih tergolong anak-anak. "Kami minta kepolisian mendalami siapa pelakunya dan siapa saja yang terlibat, baik langsung maupun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini