maaf email atau password anda salah


UMP 2019 Naik 8,03 Persen

Upah minimum provinsi (UMP) akan naik sebesar 8,03 persen pada 2019. Kenaikan ini diklaim telah memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

arsip tempo : 171403334591.

UMP 2019 Naik 8,03 Persen. tempo : 171403334591.

JAKARTA - Upah minimum provinsi (UMP) akan naik sebesar 8,03 persen pada 2019. Kenaikan ini diklaim telah memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan ketentuan UMP merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Menurut regulasi, kenaikan upah minimum provinsi tahun depan sebesar 8,03 persen akan ditetapkan pada 1 November mendatang. “Kami minta semua gubernur

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan