PN Jakarta Timur Tolak Permohonan KPK
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pihak ketiga dalam kasus perdata pengadaan helikopter angkut Agusta Westland-101. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ada dua alasan hakim menolak permohonan KPK.
“Gugatan didasarkan atas perjanjian yang dipandang hakim sebagai undang-undang bagi para pihak serta belum adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini