maaf email atau password anda salah


Aturan Apartemen di Margonda Gunakan Perda Jawa Barat

Yusril menilai terlalu mengada-ada mengaitkan putusan uji materi dengan izin mendirikan apartemen.

arsip tempo : 171405787847.

Yusril menilai terlalu mengada-ada mengaitkan putusan uji materi dengan izin mendirikan apartemen. . tempo : 171405787847.

DEPOK- Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Depok 20122032 membuat aturan izin pembangunan apartemen di kawasan Jalan Margonda Raya itu tak berlaku. Namun perizinan akan tetap diatur menggunakan Perda Nomor 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat 20092029.

"Sambil menunggu hasil revisi Perda RTRW Kota Depok 2020," kata

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan