Syafruddin Temenggung Divonis 13 Tahun Bui
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Majelis hakim menilai Syafruddin terbukti menghapus piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim yang menyebabkan negara rugi Rp 4,58 triliun.
Ketua majelis hakim, Yanto, menyatakan Sya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini