Putusan MA Berlaku untuk Semua Bekas Narapidana
JAKARTA – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif. Juru bicara Mahkamah Agung, Abdullah, mengatakan PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Jadi, semata meluruskan normanya, tidak ada hubungan dengan tendensi politik," kata dia kepada Tempo, kemarin.
Abdullah menjabarkan, aturan ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini