Dinas Kehutanan Hanya Akan Membeli Lahan Bersertifikat
JAKARTA – Dinas Kehutanan DKI Jakarta akan memperketat mekanisme pembelian lahan untuk taman, hutan kota, dan pemakaman. Dinas hanya akan membeli lahan orang yang memiliki sertifikat, baik itu hak milik maupun hak guna bangunan. Mereka tidak akan lagi membeli lahan yang bukti kepemilikannya hanya girik.
"Kalau girik ini kan lokasinya enggak jelas dan gimana cara memvalidasinya. Jadi, rentan digugat," kata Sekretaris Dinas Kehutanan DKI Jakar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini