Kenaikan Tarif PPh 22 Ikut Picu Lonjakan Harga
JAKARTA - Kebijakan pemerintah mengendalikan impor barang konsumsi lewat penyesuaian tarif pajak penghasilan pasal 22 atau PPh 22 berpotensi diikuti kenaikan harga jual ke konsumen. Tarif baru terhadap 1.147 komoditas yang naik antara 2,5 dan 7,5 persen-bergantung jenis komoditas-ini diperkirakan akan mempengaruhi arus kas pengusaha, terutama importir. "Pasti akan ada kenaikan (harga)," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini