Putusan Lancung Bawaslu Daerah
Putusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan mantan koruptor menjadi calon legislator jelas melanggar kewenangan badan tersebut. Langkah itu bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan koruptor masuk parlemen. Bawaslu seharusnya mengawal pelaksanaan aturan itu, bukan malah mengesahkan pelanggaran yang dilakukan partai dan calon peserta pemilu.
Saat ini ada delapan bakal calon legislator mantan ko
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini