Pemerintah DKI Tunggu Laporan Pungli di Kota Tua
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak ada biaya retribusi bagi pengunjung yang ingin berfoto di kawasan Kota Tua dan Kali Besar, Jakarta Barat. Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Asiantoro, mengatakan sesi foto yang dikenakan retribusi hanya untuk kebutuhan bisnis atau iklan komersial.
Menurut Asiantoro, ke-marin, berdasarkan Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah, foto prewedding unt
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini