Komisi Yudisial Kaji Vonis Hakim Non-Karier MA
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial RI, Jaja Ahmad Jayus, mengatakan lembaganya akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hakim agung non-karier dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, putusan pada perkara Nomor 53/PUU-XIV/2016 tersebut menimbulkan tafsir yang memperberat calon hakim agung dari kelompok non-karier.
"Calon hakim yang bukan berasal dari karier dinyatakan perlu ada kualifikasi keahlian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini