Neraca Jomplang Korban Pemerkosaan
Miko Ginting
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
Pemidanaan terhadap korban pemerkosaan di Jambi adalah gambaran yang paling jelas soal posisi negara ketika merespons korban pemerkosaan. Korban awalnya dituntut 1 tahun penjara oleh penuntut umum, kemudian divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim dengan penerapan Pasal 45A juncto Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dia jelas merupakan korban pemerkosaan oleh kakak kandung
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini