Jalan KPU Mencoret Mantan Koruptor Kian Mulus
JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum mendiskualifikasi bakal calon legislator mantan narapidana korupsi semakin terbuka setelah Mahkamah Agung menghentikan sementara sidang perkara gugatan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. PKPU tersebut melarang mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon legislator.
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan ada mekanisme yang sama dalam menganulir bakal calon legislator yang merupakan mantan terpida
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini