Kalla Ikut Menggugat Masa Jabatan Wapres
JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan masa jabatan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo. Pengajuan diri tersebut disampaikan Jusuf Kalla lewat kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin, ke Mahkamah Konstitusi kemarin.
Menurut Irman, keputusan itu diambil karena sejumlah pertimbangan tim hukum Jusuf Kalla. Wakil presiden dianggap hanya pembantu presiden sehingga masa jabatannya tidak boleh di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini