Daerah Akan Atur Zona Operasi Ojek Online
JAKARTA –Kementerian Perhubungan berkukuh menyerahkan pengaturan layanan transportasi roda dua berbasis aplikasi atau ojek online kepada pemerintah daerah. Kepala SubDirektorat Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo, mengatakan pasal ihwal keamanan dan ketertiban dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bisa mengatur aspe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini