Keterangan Saksi BLBI Sudutkan Syafruddin
JAKARTA - Keterangan mantan Kepala Divisi Litigasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Robertus Bilitea, memperkuat tudingan adanya pelanggaran yang dilakukan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, dalam menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan kesaksian Robertus membuktikan bahwa masih ada utang yang wajib dibayar oleh pemilik Bank Dagang N
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini