(Dari kiri) Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly , Ketua DPR Bambang Soesatyo , Wakil Ketua Agus Hermanto , Ketua KPU Arief Budiman , dan Ketua Bawaslu Abhan usai melakukan pembahasan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/7). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama/18. tempo :
171161699794.
KPU memperbolehkan mantan koruptor mendaftar sebagai calon legislator, namun diseleksi di proses verifikasi.
Jakarta – Polemik tentang peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terus berlanjut. Dewan Perwakilan Rakyat kembali memaksa Komisi Pemilihan Umum menerima pendaftaran mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislator dalam Pemilihan Umum 2019. Kemarin pimpinan DPR memanggi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.