Korban Teror Bom Mendapat Kompensasi Rp 1 Miliar
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan kompensasi biaya perawatan korban serangan bom di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat; dan Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. Nilai uang pengganti yang dikabulkan hakim sebesar Rp 1.017.107.363. "Mengabulkan sebagian permohonan saksi dan korban tindak pidana terorisme yang dilakukan terdakwa," kata ketua majelis hakim Akhmad Jaini dalam sidang putusan perkara terori
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini