KAI Gugat Perdata Duta Anggada
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengajukan gugatan perdata terhadap pengembang PT Duta Anggada Realty Tbk. KAI menuding Duta Anggada telah melakukan perbuatan wanprestasi berkaitan dengan kepemilikan lahan di Kampung Bandan, Jakarta Utara.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2018/PN.JktUtr pada Kamis tiga pekan lalu. Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI, Agus Komarudin, membenarkan kabar pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini