Partai Idaman Gagal Ikut Pemilu 2019
JAKARTA - Impian Partai Idaman mengikuti Pemilihan Umum 2019 kandas. Mahkamah Agung menolak permohonan judicial review atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2018 yang diajukan Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama. "Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materiil," kata ketua majelis hakim Yulius dalam lembar putusan yang diunggah dalam situs web Mahkamah Agung, kemarin.
Pengajuan gugatan judicial review ini bermula ket
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini