Tabrak Aturan THR Daerah
Pemerintah daerah tak perlu memaksakan pemberian tunjangan hari raya Idul Fitri denganskema upah bersih atau take-home pay seperti yang ditentukan pusat. Opsi pendanaan dengan cara penggeseran anggaran, seperti yang tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 30 Mei lalu, berisiko melanggar hukum.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini THR ditetapkan tak hanya terdiri atas gaji pokok, melainkan ditambah komponen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini