Campur Aduk Delik Korupsi
Rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan delik korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) berpotensi menimbulkan kekacauan hukum. Langkah ini membuat status korupsi, yang awalnya masuk kategori kejahatan luar biasa, menjadi pelanggaran kriminal biasa. Kodifikasi ini akan mengerdilkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pemerintah dan DPR bersepakat mengesahkan RUU KUHP pada 17 Agustus menda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini