Penjualan Bahan Bakar Premium Ditambah
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menetapkan kuota penyediaan Premium di Pulau Jawa, Madura, dan Bali tahun ini mencapai 4,3 juta kiloliter. Tambahan kuota membuat total kewajiban penyediaan Premium oleh PT Pertamina (Persero) bertambah hingga menjadi 11,8 juta kiloliter.
Jumlah itu dipatok setelah pemerintah mewajibkan penjualan bensin beroktan rendah ini melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini