maaf email atau password anda salah


Pajak Parkir pun Diusulkan Naik 30 Persen

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan peraturan daerah yang mengatur pajak parkir akan direvisi.

arsip tempo : 171390411883.

Pajak Parkir pun Diusulkan Naik 30 Persen. tempo : 171390411883.

JAKARTA - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan peraturan daerah yang mengatur pajak parkir akan direvisi. Dalam revisi itu, Badan Pajak mengusulkan tarif pajak parkir naik menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen.

Edi menjelaskan, tarif pajak parkir di DKI tak naik sejak 2010. Padahal Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengizinkan pemungutan pajak parkir sampai

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan