BPK Perkirakan Pemborosan Rp 1, 61 Triliun
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan di PT PLN (Persero) sebesar Rp 1,6 triliun. Dalam laporan hasil pemeriksaan atas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Subsidi Listrik Tahun 2016, auditor negara menyatakan pemborosan terjadi karena PLN tidak menggunakan bahan bakar gas untuk pembangkit listrik bergerak di lima daerah.
Penanggung jawab Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu BPK, Suparwadi, menyatakan pengadaan pembangkit berge
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini