Penunjukan Penjabat Gubernur dari Polri Melanggar Aturan
JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida, mengatakan perlu ada aturan khusus yang harus dibuat untuk mengangkat perwira tinggi Polri sebagai penjabat (Pj) gubernur. Menurut Laode, aturan yang saat ini berlaku tidak membolehkan pengangkatan penjabat gubernur dari Polri tanpa melewati tahapan tertentu. "Sekarang dalam aturan yang tersedia tidak boleh," ujar Laode di kantor Ombudsman RI di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, setidaknya ada tiga hal y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini